Thursday, June 26, 2008

Legalistas Mp3

Setidaknya ada 2 legalitas pada file mp3. Yang pertama legalitas pada format filenya dan yang kedua pada isi filenya.

Mp3 ditemukan oleh Fraunhofer IIS pada tahun 1990an. Mp3 merupakan file audio yang sangat populer sehingga ketika para penggantinya muncul, dia tetap merupakan file audio yang digunakan secara umum. Mp3 bukan type file yang gratis (bebas). Fraunhofer IIS sebagai pencipta mp3 mensyaratkan agar semua software yang dapat memainkan ataupun menghasilkan mp3 harus membayar "iuran suka rela" ke mereka (mp3licensing.com). Bentuk iuran suka rela ini (suka ga suka harus rela) tentu saja membuat gerah komunitas opensource dan mereka menciptakan Ogg yang tentu saja tanpa iuran suka rela. Sayangnya, sampai detik ini popularitas ogg masih di bawah mp3.

Isi mp3 juga merupakan kondisi syarat legal atau tidaknya mp3. Isi mp3 menjadi legal ketika kita punya sumber asli isi mp3 yang kita dapatkan dengan membeli alias tidak membajak. Analoginya, kalau saya beli kaset Joe Satriani - The Extremist dan saya punya ipod, terus saya nyari mp3 album tersebut di internet n saya masukkan di ipod, maka mp3 itu tergolong legal (dilihat dari isi filenya) karena saya punya sumber isi filenya yang asli (kaset).

Pada saat kumpul-kumpul dengan pengguna Linux, saya sempat tersenyum kecut ketika ada pengguna Linux yang karena sangat tergila-gila dengan opensource sampai-sampai dia mengubah semua file mp3nya menjadi ogg. Maksud saya, lha apa gunanya pake ogg kalau ternyata isi dari filenya merupakan hasil bajakan juga? Meskipun ini lebih baik sih daripada pake mp3 yang isinya juga bajakan :D

Yang ideal sih, tipe filenya legal (ogg) dan isinya juga legal.
Pertanyaannya : Emang ada yang kayak gituan? Tipe filenya legal, isinya legal, gratis pula?
Jawabannya : Ada. Silahkan cek http://jamendo.com/en

See U Soon.

1 comments:

dodong priyambodo

langsung ke tekape

Blogger template 'Fundamental' by Ourblogtemplates.com 2008.

Jump to TOP

Blogger templates by OurBlogTemplates.com